by admin

Dasar Hukum Pelayanan Hak atas Informasi Publik Bawaslu Provinsi Riau

NoREGULASI
1UUD NRI 1945 Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
2UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia
3UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Pasal 19 ayat (2)

Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya
4UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2

Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
5Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekjend Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
6Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
7Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
8Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip
9Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis
10Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas
11Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip