by admin

Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

Hak Pemohon Informasi
NoHak Pemohon
1Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Bawaslu
2Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Bawaslu
3Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi
4Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi
5Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan
6Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari Bawaslu
7Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi
8Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi
9Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi)
10Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi
11Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi
12Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik (Atasan PPID) terhadap keberatan yang diajukan pemohon.
Kewajiban Pemohon Informasi
NoKewajiban Pemohon
1Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan
2Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3Pengguna informai wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan