Hak dan Kewajiban Bawaslu dalam Pelayanan Informasi
Hak Bawaslu
No | Hak Bawaslu |
---|---|
1 | Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
2 | Bawaslu berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
3 | Bawaslu berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif |
4 | Bawaslu berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan |
Kewajiban Pemohon Informasi
No | Kewajiban Bawaslu |
---|---|
1 | Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |
2 | Bawaslu wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan |
3 | Bawaslu wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu |
4 | Bawaslu wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusu |
5 | Bawaslu wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi |
6 | Bawaslu wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi |
7 | Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publi |
8 | Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik |
9 | Bawaslu wajib memberikan tanda terima pemberian informasi |
10 | Bawaslu wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
11 | Bawaslu wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi |
12 | Bawaslu wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi |