by admin

Hak dan Kewajiban Bawaslu dalam Pelayanan Informasi

Hak Bawaslu
NoHak Bawaslu
1Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Bawaslu berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3Bawaslu berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif
4Bawaslu berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan
Kewajiban Pemohon Informasi
NoKewajiban Bawaslu
1Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
2Bawaslu wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
3Bawaslu wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu
4Bawaslu wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusu
5Bawaslu wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi
6Bawaslu wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi
7Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publi
8Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik
9Bawaslu wajib memberikan tanda terima pemberian informasi
10Bawaslu wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
11Bawaslu wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi
12Bawaslu wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi