Tugas dan Wewenang PPID
Pembina PPID bertugas:
- Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan dan implementasi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang dibuat oleh PPID;
- Memberikan persetujuan terhadap Laporan Layanan untuk disampaikan kepada Komisi Informasi; dan
- Menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanan dan pengelolaan Informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Layanan.
Tim pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID mengenai:
- Kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
- Pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi;
- Penyusunan daftar Informasi Publik;
- Penyusunan Laporan Layanan; dan
- Penanganan Sengketa Informasi Publik.
Atasan PPID bertugas:
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi; dan
- Menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.
PPID bertugas:
- Menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi Publik;
- Menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini;
- Membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
- Menetapkan dan memutakhirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
- Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang berpotensi dikecualikan;
- Menetapkan Informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu;
- Mengembangkan sistem Informasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik;
- Melakukan pengembangan kompetensi mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- Mengelola sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; dan
- Membuat Laporan Layanan serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.
PPID berwenang:
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Pengujian Konsekuensi;
- Menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis jika Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Meminta salinan Dokumen Informasi Publik yang dihasilkan dan dikuasai unit kerja; dan
- Mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan.
Petugas pelayanan Informas bertugas :
- Melayani permohonan Informasi yang meliputi:
- Mencatat permohonan Informasi dalam buku registrasi;
- Membantu Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi;
- Menyampaikan surat permohonan Infomasi kepada pejabat bidang Dokumentasi;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon atas persetujuan PPID;
- Menyampaikan Informasi yang dimohonkan kepada Pemohon atas persetujuan PPID; dan
- Menerima surat keberatan Pemohon untuk diteruskan kepada Atasan PPID.
- Membuat laporan aktivitas pelayanan Informasi setiap 1 (satu) bulan kepada PPID, meliputi jumlah Pemohon, subjek/materi Informasi yang dimohon, dan kendala dalam pelayanan Informasi; dan
- Membantu PPID membuat Laporan Layanan.