Profil Singkat PPID
Bawaslu Provinsi Riau menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.
Untuk itulah Bawaslu Provinsi Riau membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Provinsi Riau terbentuk sejak tahun 2017. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Riau Nomor: 021-KEP TAHUN 2017 tentang pembentukan Tim Pelaksana PPID Bawaslu Provinsi Riau. Saat itu, jumlah pimpinan Bawaslu Provinsi Riau baru sebanyak tiga orang.
Belakangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah keanggotaan Bawaslu Riau menjadi 5 (lima) orang. Bawaslu Provinsi Riau juga menyesuaiakan pembentukan PPID-nya. Maka pada April 2020, Bawaslu Riau memperbaharui surat keputusan pembentukan PPID. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Riau Nomor: 025/K.RI/HK.01.01/IV/2020 tentang pembentukan Tim Pelaksana PPID Bawaslu Provinsi Riau.